Pembahasan Tentang Zakat
Maret 28, 2014
Tambah Komentar
Zakat adalah sejumlah harta yang wajib diberikan oleh seorang muslim kepada yang berhak (mustahik zakat). Tentunya, seorang muslim yang mampu ekonomi nya untuk melaksanakan zakat, bagi yang tidak mampu maka termasuk kepada mustahik zakat (orang yang diberi zakat). Zakat merupakan salah satu rukun islam, dan wajib diamalkan bagi yang mampu.
Dalil Q.S At-Taubah : 103
Macam-Macam Zakat
Dalil Q.S At-Taubah : 103
Macam-Macam Zakat
- Zakat Fitrah, yaitu zakat yang diberikan sesudah shalat subuh dan sebelum shalat idul fitri. Besar zakat ini yaitu 2.5 Kg makanan pokok atau uang senilai makanan pokok tersebut. Kalau di Indonesia zakat nya kebanyakan menggunakan beras 2.5 Kg atau uang senilai tersebut.
- Zakat mal (harta), yang terbagi kedalam beberapa golongan, diantaranya yaitu zakat perhiasan, pertanian, pertambangan, peternakan, dan lain-lain. Masing-masing nya memiliki nisab dan haul nya tersendiri.
- Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mencukupi kebetuhan hidup
- Miskin, yaitu orang yang memiliki pekerjaan, tetapi tidak mencukupi untuk kebutuhan hidupnya
- Amil, yaitu orang yang mengurus zakat
- Muallaf, yaitu orang yang baru masuk islam
- Ibnu sabil, yaitu orang yang tersesat diperjalanan
- Gharimin, yaitu orang yang mempunyai hutang dan tak mampu untuk membayarnya
- Fisabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah
- Hamba sahaya, yaitu budak
- Sebagai bukti keimanan kita kepada Allah SWT
- Menghilangkan sifat kikir atau pelit
- Membantu dan membina mustahik ke arah kehidupan yang lebih baik
- Saling mendoakan antara muzaki dengan mustahik zakat
Belum ada Komentar untuk "Pembahasan Tentang Zakat"
Posting Komentar
Komentar dimoderasi
Komentar akan muncul apabila disetujui oleh penulis