Pembahasan Tentang Wakaf
April 01, 2014
Tambah Komentar
Wakaf menurut bahasa artinya berhenti. Sedangkan menurut istilah, yaitu perbuatan yang dilakukan waqif (pihak yang melakukan waqaf) untuk menyerahkan sebagian atau keseluruhan harta yang dimilikinya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat untuk selama-lamanya.
Objek Wakaf
Objek Wakaf
- Benda bergerak, seperti mobil, uang
- Tidak bergerak, seperti tanah, bangunan
- Waqif (orang yang mewaqafkan)
- Nadhir (penerima waqaf)
- Objek
- Akad
- Pemberi dan penerima harus aqil, baligh, tidak ada paksaan
- Harus dengan akad waqaf selamanya
- Harus ada dua orang saksi
- Akad/ikrar wakaf boleh dengan lisan dan tulisan, lebih baik dengan tulisan
- Wakaf khairi, yaitu wakaf yang umum, tidak dikhususkan
- Wakaf ahli atau dzurri, yaitu wakaf yang dikhususkan kepada orang, atau lembaga tertentu
- Menunaikan perintah Allah dan Rasulnya
- Mengutamakan kepentingan kaum muslimin
- Dan lain-lain
Belum ada Komentar untuk "Pembahasan Tentang Wakaf"
Posting Komentar
Komentar dimoderasi
Komentar akan muncul apabila disetujui oleh penulis