Pembahasan Tentang Wakaf

Wakaf menurut bahasa artinya berhenti. Sedangkan menurut istilah, yaitu perbuatan yang dilakukan waqif (pihak yang melakukan waqaf) untuk menyerahkan sebagian atau keseluruhan harta yang dimilikinya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat untuk selama-lamanya.

Objek Wakaf
  1. Benda bergerak, seperti mobil, uang
  2. Tidak bergerak, seperti tanah, bangunan
Rukun Wakaf
  1. Waqif (orang yang mewaqafkan)
  2. Nadhir (penerima waqaf)
  3. Objek
  4. Akad
Syarat Wakaf
  1. Pemberi dan penerima harus aqil, baligh, tidak ada paksaan
  2. Harus dengan akad waqaf selamanya
  3. Harus ada dua orang saksi
  4. Akad/ikrar wakaf boleh dengan lisan dan tulisan, lebih baik dengan tulisan
Macam-Macam Wakaf
  1. Wakaf khairi, yaitu wakaf yang umum, tidak dikhususkan
  2. Wakaf ahli atau dzurri, yaitu wakaf yang dikhususkan kepada orang, atau lembaga tertentu
Hikmah Wakaf
  1. Menunaikan perintah Allah dan Rasulnya
  2. Mengutamakan kepentingan kaum muslimin
  3. Dan lain-lain

Belum ada Komentar untuk "Pembahasan Tentang Wakaf"

Posting Komentar

Komentar dimoderasi
Komentar akan muncul apabila disetujui oleh penulis

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel