Pembahasan Tentang Jual Beli
Maret 31, 2014
Tambah Komentar
Menurut bahasa, yaitu menukar sesuatu dengan sesuatu, barang dengan barang, atau pun uang dengan uang. Sedangkan menurut istilah, yaitu penukaran barang dengan uang serta berpindah tangan dari satu pihak ke pihak lainnya.
Dasar Hukum
Q.S Al-Baqarah : 275
Rukun Jual Beli
Dasar Hukum
Q.S Al-Baqarah : 275
Rukun Jual Beli
- Penjual
- Pembeli
- Barang
- Ijab qabul
- Bagi Penjual : baligh, berakal, mengerti jual beli, barang yang dijual merupakan barang milik penjual seutuhnya
- Bagi Pembeli : berakal, baligh, mampu membayar, mengerti jual beli
- Barang : bukan barang najis, barang nya dapat dimanfaatkan, milik penjual sepenuhnya, barangnya jelas
- Haram karena kondisi
- Barang nya yang haram atau najis, seperti khamr, bangkai
- Menjual organ manusia
- Barang nya belum jelas
- Menyusahkan orang lain
- Haram karena unsur riba
- Menambah pengalaman atau wawasan
- Menjalin silaturahmi
- Dan lain-lain
Belum ada Komentar untuk "Pembahasan Tentang Jual Beli "
Posting Komentar
Komentar dimoderasi
Komentar akan muncul apabila disetujui oleh penulis