Pembahasan Tentang Jual Beli

Menurut bahasa, yaitu menukar sesuatu dengan sesuatu, barang dengan barang, atau pun uang dengan uang. Sedangkan menurut istilah, yaitu penukaran barang dengan uang serta berpindah tangan dari satu pihak ke pihak lainnya.

Dasar Hukum
Q.S Al-Baqarah : 275
Dalil Tentang Jual Beli

Rukun Jual Beli
  1. Penjual
  2. Pembeli
  3. Barang
  4. Ijab qabul
Syarat Jual Beli
  1. Bagi Penjual : baligh, berakal, mengerti jual beli, barang yang dijual merupakan barang milik penjual seutuhnya
  2. Bagi Pembeli : berakal, baligh, mampu membayar, mengerti jual beli
  3. Barang : bukan barang najis, barang nya dapat dimanfaatkan, milik penjual sepenuhnya, barangnya jelas
Macam Jual Beli Terlarang
  1. Haram karena kondisi 
  2. Barang nya yang haram atau najis, seperti khamr, bangkai
  3. Menjual organ manusia 
  4. Barang nya belum jelas 
  5. Menyusahkan orang lain 
  6. Haram karena unsur riba
Hikmah Jual Beli
  • Menambah pengalaman atau wawasan 
  • Menjalin silaturahmi
  • Dan lain-lain

Belum ada Komentar untuk "Pembahasan Tentang Jual Beli "

Posting Komentar

Komentar dimoderasi
Komentar akan muncul apabila disetujui oleh penulis

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel