Hadits Mutawatir
Januari 20, 2014
Tambah Komentar
Definisi khabar (haditts mutawatir)
- Menurut bahasa, yaitu isim fail yang berasal dari kata tawatur yaitu beriringan.
- Menurut istilah, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah orang yang banyak yang mustahil secara adat mereka bersepakat untuk berdusta.
Sedangkan menurut arti ta'rifnya yaitu hadits atau khabar yang diriwayatkan oleh banyak perawi dalam setiap tingkatannya yang secara akal disepakati bahwa para perawi tersebut mustahil menyalahi hadits atau khabar tersebut.
Syarat-syarat mutawatir :
1. Bahwa diriwayatkan oleh sejumlah orang yang banyak, dan sungguh dipertentangkan tentang jumlah minimal atas beberapa pendapat. Pendapat yang terpilih, sesungguhnya mutawatir itu minimal 10 orang.
2. Bahwa didapatkan jumlah banyak rowi ini pada semua tingkatan sanad.
3. Bahwa mustahil secara adat mereka bersepakat untuk berdusta.
4. Bahwa sandaran hadits hadits mereka dengan panca indera.
Hukum hadits mutawatir yaitu shahih, hadits mutawatir mengandung ilmu penting yang harus diyakini yaitu yang mengharuskan manusia untuk mempercayainya dengan sepenuh hati, maka hadits mutawatir semua nya diterima.
Pembagian hadits mutawatir dibagi menjadi dua, yaitu mutawatir lafdhy dan mutawatir ma'nawy.
1. Mutawatir Lafdhy, yaitu apa-apa yang mutawatir lafadz nya dan makna nya.
2. Mutawatir Ma'nawy, yaitu apa-apa yang mutawatir makna nya tanpa lafadz nya.
Buku-buku yang terkenal tentang hadits mutawatir :
1. Al-Azhar Al-Mutanatsirah fil-Akhbaar Al-Mutawattirah, karya As-Suyuthi.
2. Qathful Azhar, karya As-Suyuthi.
3. Nadhmul Mutanatsirah minal-Hadiits Al-Mutawatirah, karya Muhammad bin Ja’far Al-Kittani.
- Menurut bahasa, yaitu isim fail yang berasal dari kata tawatur yaitu beriringan.
- Menurut istilah, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah orang yang banyak yang mustahil secara adat mereka bersepakat untuk berdusta.
Sedangkan menurut arti ta'rifnya yaitu hadits atau khabar yang diriwayatkan oleh banyak perawi dalam setiap tingkatannya yang secara akal disepakati bahwa para perawi tersebut mustahil menyalahi hadits atau khabar tersebut.
Syarat-syarat mutawatir :
1. Bahwa diriwayatkan oleh sejumlah orang yang banyak, dan sungguh dipertentangkan tentang jumlah minimal atas beberapa pendapat. Pendapat yang terpilih, sesungguhnya mutawatir itu minimal 10 orang.
2. Bahwa didapatkan jumlah banyak rowi ini pada semua tingkatan sanad.
3. Bahwa mustahil secara adat mereka bersepakat untuk berdusta.
4. Bahwa sandaran hadits hadits mereka dengan panca indera.
Hukum hadits mutawatir yaitu shahih, hadits mutawatir mengandung ilmu penting yang harus diyakini yaitu yang mengharuskan manusia untuk mempercayainya dengan sepenuh hati, maka hadits mutawatir semua nya diterima.
Pembagian hadits mutawatir dibagi menjadi dua, yaitu mutawatir lafdhy dan mutawatir ma'nawy.
1. Mutawatir Lafdhy, yaitu apa-apa yang mutawatir lafadz nya dan makna nya.
2. Mutawatir Ma'nawy, yaitu apa-apa yang mutawatir makna nya tanpa lafadz nya.
Buku-buku yang terkenal tentang hadits mutawatir :
1. Al-Azhar Al-Mutanatsirah fil-Akhbaar Al-Mutawattirah, karya As-Suyuthi.
2. Qathful Azhar, karya As-Suyuthi.
3. Nadhmul Mutanatsirah minal-Hadiits Al-Mutawatirah, karya Muhammad bin Ja’far Al-Kittani.
Belum ada Komentar untuk "Hadits Mutawatir"
Posting Komentar
Komentar dimoderasi
Komentar akan muncul apabila disetujui oleh penulis