Sifat dan Unsur Terbentuk nya Negara
Januari 16, 2014
Tambah Komentar
Menurut Miriam Budiardjo, sifat negara mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Bersifat memaksa
Artinya negara berhak menggunakan cara kekerasan secara sah agar aturan dapat ditaati dan dilaksanakan, tentu nya aturan yang baik.
2. Bersifat monopoli
Artinya negara berhak memberi hukuman kepada warga yang melakukan pelanggaran.
3. Bersifat mencakup secara keseluruhan
Artinya mencakup seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk wilayah negara tersebut.
Sedangkan unsur-unsur terbentuk nya negara dibagi menjadi empat. Menurut Konvensi Montevidio (1933) negara diartikan sebagai suatu pribadi hukum internasional yang seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut :
1. Penduduk, dibagi menjadi dua yaitu penduduk negara dan penduduk asing.
2. Wilayah, dibagi menjadi tiga yaitu wilayah daratan, wilayah perairan, dan wilayah udara.
3. Pemerintahan yang berdaulat.
Adalah suatu kekuasaan pemerintah negara yang mempunyai kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara.
4. Pengakuan oleh negara-negara lain.
Pengakuan adalah perbuatan bebas oleh satu atau lebih negara untuk mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang dihuni oleh masyarakat manusia yang secara politis terorganisir, tidak terikat oleh negara tertentu.
Macam-macam paham pengakuan, yaitu paham pengakuan sebagai unsur konstitusi dan pengakuan sebagai unsur deklarator. Sedangkan sifat pengakuan, dibagi menjadi dua yaitu de facto dan de jure.
De facto, yaitu pengakuan kedaulatan sebuah negara menurut kenyataan yang sebenarnya. Sedangkan de jure, yaitu pengakuan kedaulatan sebuah negara berdasarkan hukum.
1. Bersifat memaksa
Artinya negara berhak menggunakan cara kekerasan secara sah agar aturan dapat ditaati dan dilaksanakan, tentu nya aturan yang baik.
2. Bersifat monopoli
Artinya negara berhak memberi hukuman kepada warga yang melakukan pelanggaran.
3. Bersifat mencakup secara keseluruhan
Artinya mencakup seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk wilayah negara tersebut.
Sedangkan unsur-unsur terbentuk nya negara dibagi menjadi empat. Menurut Konvensi Montevidio (1933) negara diartikan sebagai suatu pribadi hukum internasional yang seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut :
- Penduduk
- Wilayah
- Pemerintahan
- Kemampuan berhubungan dengan orang lain
1. Penduduk, dibagi menjadi dua yaitu penduduk negara dan penduduk asing.
2. Wilayah, dibagi menjadi tiga yaitu wilayah daratan, wilayah perairan, dan wilayah udara.
3. Pemerintahan yang berdaulat.
Adalah suatu kekuasaan pemerintah negara yang mempunyai kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara.
4. Pengakuan oleh negara-negara lain.
Pengakuan adalah perbuatan bebas oleh satu atau lebih negara untuk mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang dihuni oleh masyarakat manusia yang secara politis terorganisir, tidak terikat oleh negara tertentu.
Macam-macam paham pengakuan, yaitu paham pengakuan sebagai unsur konstitusi dan pengakuan sebagai unsur deklarator. Sedangkan sifat pengakuan, dibagi menjadi dua yaitu de facto dan de jure.
De facto, yaitu pengakuan kedaulatan sebuah negara menurut kenyataan yang sebenarnya. Sedangkan de jure, yaitu pengakuan kedaulatan sebuah negara berdasarkan hukum.
Belum ada Komentar untuk "Sifat dan Unsur Terbentuk nya Negara"
Posting Komentar
Komentar dimoderasi
Komentar akan muncul apabila disetujui oleh penulis