Bentuk-Bentuk Kenegaraan

Bentuk kenegaraan adalah suatu sistem dan susunan dari persekutuan bangsa-bangsa suatu daerah tertentu yang batas-batas nya diperintah dan diurus oleh badan pemerintah yang teratur.

Pembagian Bentuk Kenegaraan
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal, artinya negara yang hanya terdiri atas satu negara saja. Sifat negara kesatuan, diantaranya negara memiliki satu UUD, negara mempunyai satu DPR, negara mempunyai satu dewan mentri. Macam-macam negara kesatuan yaitu negara kesatuan sistem sentralisasi dan negara kesatuan sistem desentralisasi.

2. Negara Serikat
Negara Serikat adalah negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang kemudian menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Ciri-ciri negara serikat, diantara nya ada pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian, badan perwakilan mempunyai wewenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul karena konstitusi negara serikat.

3. Negara Commonwealth / Persemakmuran
Negara Persemakmuran adalah negara yang berasal dari gabungan-gabungan negara dominion inggris.

4. Negara Mandat
Negara Mandat adalah negara jajahan milik suatu negara, karena negara tersebut kalah dalam perang dunia ke-1.

5. Negara Dominon
Negara Dominion adalah negara yang semula bekas jajahan inggris, yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui ratu dan raja inggris sebagai lambang persatuan.

6. Negara Uni
Negara Uni adalah dua atau lebih negara yang masing-masing berdaulat tetap memiliki satu kepala negara.

Belum ada Komentar untuk "Bentuk-Bentuk Kenegaraan"

Posting Komentar

Komentar dimoderasi
Komentar akan muncul apabila disetujui oleh penulis

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel